Penelitian ini membicarakan Transformasi Demokrasi dan Otonomi dalam tata Pemerintahan Desa Mengwi Era Transisi: Perspektif Kajian Budaya. Dalam memahami persoalan ini dicermati sosok tata pemerintahan desa seiring berakhirnya kekuasaan Orde Baru. Dalam era transisi yang dimulai sejak 1998 terjadi pergeseran sistem pemerintahan dari yang berorientasi pada negara ke masyarakat, dari sistem otoritarian ke egalitarian, dan dari praktik pemerintahan (government) menjadi tata pemerintahan (governance). Kondisi ini disertai dengan implementasi kebijakan demokratisasi dan desentralisasi hingga ke tingkat desa yang menggeser pola hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat-daerah dengan desa.
Namun, masih ada beberapa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya di tingkat desa. Adanya kesenjangan antara kenyataan (das sollen), yakni masih adanya persoalan hubungan dalam sistem dualitas desa dan harapan (das sein) bagi terwujudnya tata pemerintahan di tingkat desa mendorong dilaksanakannya penelitian ini. Persoalan khusus yang dicermati adalah transformasi demokrasi dan otonomi desa yang terjadi selama era transisi, yakni era pascakeruntuhan rezim Orde Baru (1998-2008).
Secara umum tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan transformasi demokrasi dan otonomi dalam tata pemerintahan Desa Mengwi era transisi; menjelaskan perluasan proses pengelolaan tata pemerintahan desa melalui keterlibatan stakeholders, baik dalam bidang sosial dan politik maupun pendayagunaan sumber daya alam dan keuangan desa; dan menganalisis penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang diarahkan demi kepentingan masyarakat desa.
Penelitian ini memiliki manfaat akademik. Adapun manfaat akademiknya adalah
- pertama, dapat menemukan kerangka pemikiran yang lebih luas mengenai tata pemerintahan desa berikut transformasi demokrasi dan otonominya yang mengarah pada penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi;
- kedua, memberikan sumbangan pemikiran baru mengenai penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dan demokratis serta sumbangannya untuk pengembangan kajian budaya; dan
- ketiga, membangun dasar pijakan untuk penelitian lanjutan tentang transformasi demokrasi dan otonomi dalam tata pemerintahan desa yang menggunakan perspektif kajian budaya.
Selain itu, secara praktis penelitian ini bermanfaat bagi elemen pemerintah desa dan semua pihak terkait (stakeholders), seperti: kepala desa, BPD, dan masyarakat sipil sehingga bisa lebih memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan responsibilitas dalam upaya mengembangkan tata pemerintahan desa. Namun, bagi pemerintah pusat dan daerah, yakni bisa mendapatkan rekomendasi alternatif untuk memformulasikan kebijakan publik (undang-undang dan peraturan daerah) yang berkaitan dengan isu penguatan tata pemerintahan desa.
Penelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif yang menggambarkan transformasi demokrasi dan otonomi dalam tata pemerintahan desa pada era transisi. Di samping itu, di sini digali berbagai bentuk transformasi demokrasi dan otonomi berikut implikasi dan maknanya bagi pengembangan tata pemerintahan desa. Hal ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
- Tahapan pertama, dilakukan pengumpulan data baik primer maupun sekunder.
- Tahapan kedua, memilih teori untuk mengkaji data.
- Tahapan ketiga, menganalisis dan menginterpretasikan data yang telah diseleksi. Tahapan keempat, melakukan penulisan dan konstruksi seluruh hasil penelitian. Dalam kaitan itu, untuk mencapai tujuan tersebut digunakan teori Demokrasi, teori Demokrasi Politik, Teori Demokrasi Substansial, Teori Desentralisasi dan teori Budaya Politik. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan Transpolitika dan Postrukturalisme.
Untuk mengetahui hasil penelitian ini, yakni dapat dipaparkan sebagai berikut:
Pertama, dari analisis era transisi berdasarkan kriteria normatif dan sosiologis yang difokuskan pada saat awal era transisi, yaitu sejak berakhirnya kekuasaan pemerintahan Orde Baru (1998) ke pemerintahan berikutnya serta sifat relasi kekuasaan antara pemerintahan supradesa dengan desa yang dimanifestasikan dalam sifat kendali legislasi, realitasnya era transisi dapat dibagi menjadi tiga. Era transisi pertama (1998-1999) masih menyisakan kuatnya pengaruh pusat serta penyeragaman dalam pengaturan pemerintahan desa yang merupakan masa akhir berlakunya UU No. 5/ 1979 tentang Pemerintahan Desa. Era transisi kedua (2000-2004) merupakan puncak liberalisasi politik dengan pemberian otonomi yang sangat luas bagi daerah dan desa dengan pemberlakuan UU No. 22/ 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Era transisi ketiga (2005-2008), yakni kecenderungan untuk menata kembali beberapa kewenangan daerah dan desa oleh pusat dengan pemberlakuan UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72/ 2005 tentang Desa.
Kedua, dari analisis transformasi demokrasi dalam tata pemerintahan desa, realitasnya demokrasi desa dalam era transisi pertama bersifat otoritarian-leviathan yang seragam, tidak begitu banyak pilihan dalam pelaksanaan demokrasi desa. Istilah, struktur, fungsi dan mekanisme dalam menjalankan pemerintahan desa sudah dibakukan. Paradigmatik pengaturan politik yang bersifat otoritarian tidak memberikan peluang yang cukup bagi munculnya perbedaan dalam corak dan tata cara pengaturan dalam pemerintahan desa. Dalam era transisi kedua terjadi transformasi mendasar ke demokrasi libertarian-liliput dengan penggantian Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang sebelumnya bersifat korporatis dengan kekuasaan monolitik di tangan kepala desa menjadi Badan Perwakilan Desa (BPD-1) yang jauh lebih demokratis sehingga dapat menghasilkan relasi kuasa yang lebih berimbang. Kondisi ini meningkatkan keleluasaan desa untuk berkreasi dalam menyusun kebijakan desa yang disesuaikan dengan adat-istiadat, kebutuhan, dan aspirasi warga. Memasuki era transisi ketiga demokrasi desa kembali bertransformasi ke arah pola demokratis-prosedural, yakni perombakan tata kelembagaan dan proses demokrasi lewat pembentukan lembaga baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD-2) yang fungsinya jauh lebih lemah dibandingkan dengan fungsi BPD-1 sebelumnya.
Ketiga, dari analisis transformasi otonomi dalam tata pemerintahan desa, realitasnya otonomi desa dalam era transisi pertama masih bersifat sentralistis-homogenitas yang terbelenggu dalam pola sentralistis, homogen dengan struktur yang hierarkis sehingga sulit membawanya ke luar dari sistem yang telah ditentukan sebelumnya oleh pusat. Kondisi ini menyulitkan pengaturan tata pemerintahan desa yang masih menganut pola dualitas. Dalam era transisi kedua ada transformasi otonomi yang bersifat desentralistis-heterogenitas dengan pemberian otonomi yang lebih luas hingga ke tingkat desa. Sebelumnya, bidang pelayanan didekonsentrasikan kepada desa, sedangkan pengambilan keputusan strategis menyangkut desa tetap terpusat di Jakarta. Transformasi dari sentralisasi ke desentralisasi kekuasaan terjadi dengan mengembangkan tata pemerintahan desa yang berbasiskan keberagaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam era transisi ketiga, otonomi desa kembali bertransformasi menuju bentuk heterogenitas-resentralistis dengan menguatnya kontrol negara via pemerintah supradesa terhadap desa lewat kebijakan tentang desa, terutama dalam hal pembentukan, penghapusan, penggabungan, pengaturan perangkat pemerintahan desa, keuangan desa, ataupun pembangunan desa. Semua hal itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan kabupaten yang ditetapkan lewat peraturan daerah dengan acuan kebijakan pemerintah pusat.
Keempat. dari analisis implikasi transformasi demokrasi dan otonomi desa itu, realitasnya ada tuntutan akan penguatan institusi-institusi demokratis, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pembuatan pelayanan publik yang lebih tranparan, akuntabel dan responsif terhadap kepentingan masyarakat desa. Pemerintah desa tidak lagi berjalan dan mengatur dirinya sendiri sebagaimana halnya praktik sebelumnya, tetapi sudah dikontrol dan diimbangi dengan kondisi masyarakat sipil dan masyarakat politik (BPD-1 dan 2) yang aktif, artikulatif, dan terorganisasi. Transformasi demokrasi dan otonomi bermakna terhadap penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam tata pemerintahan desa. Kehadiran masyarakat sipil yang terwadahi dalam berbagai organisasi sosial desa yang berani mengartikulasikan kepentingan masyarakat desa merupakan sebuah arus balik hegemoni negara yang berlangsung sebelumnya. Begitu pula parlemen desa (terutama BPD-1) selaku masyarakat politik sudah bertindak selaku mediating structure atau instansi perantara yang menerjemahkan kekuasaan negara pada level yang terbawah menjadi pemerintahan berdasarkan hukum, yaitu transpormasi dari the rule of power menjadi the rule of law.
Selanjutnya, ada beberapa temuan baru dalam penelitian ini.
Pertama, terjadi transformasi dari demokrasi Normatif yang bersifat otoritarian-leviathan pada era transisi pertama menjadi demokrasi substansial yang bersifat libertarian liliput pada era transisi kedua. Kondisi ini diikuti oleh terjadinya minimalisasi dominasi birokrasi desa yang kemudian diimbangi oleh peran Badan Perwakilan Desa (BPD-1) maupun institusi-institusi informal desa, seperti: banjar adat, desa adat dan sekeha teruna. Perimbangan peran antarlembaga dalam era transisi kedua merupakan bagian dari modal sosial yang di dalamnya berkembang nilai-nilai partisipasi secara otentik.
Kedua, demokrasi substansial yang bersifat libertarian-liliput dalam era transisi kedua cenderung bertransformasi kembali menjadi demokratis prosedural dalam era transisi ketiga. Keberadaan Badan Perwakilan Desa (BPD-1) digantikan menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD-2) selaku badan legislatif baru di desa. Peran mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap ada, tetapi minus hak untuk meminta pertanggungjawaban kepala desa.
Ketiga, terjadi transformasi otonomi yang bersifat sentralistis-homogenitas pada era transisi pertama menjadi otonomi desentralistis-heterogenitas pada era transisi kedua. Perspektif tata pemerintahan yang meminimalkan peranan negara (governance as the minimal state) lalu diterapkan dengan meminimalkan intervensi pemerintah pada kehidupan masyarakat desa. Masyarakat mempunyai otonomi yang luas untuk mengatur dirinya sendiri karena peran pemerintah dibatasi, yakni sebagai regulator dan fasilitator saja. Begitu pula, sudah ada semacam mekanisme, praktik dan tata cara pemerintah, dan warga desa mengatur sumber daya mereka serta memecahkan masalah-masalah publik yang muncul.
Keempat, otonomi desentralistis-heterogenitas pada era transisi kedua bertransformasi kembali menjadi otonomi yang bersifat heterogenitas-resentralistis dalam era transisi ketiga. Pemerintah supradesa menarik kembali beberapa hak otonomi desa sehingga tidak sepenuhnya menciptakan lingkungan yang bisa memfasilitasi masyarakat politik dalam lembaga legislatif desa, di samping masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi di desa dapat bersinergi dengan pemerintah desa.
Kelima, kondisi transformasi demokrasi dan otonomi yang bersifat dinamis-fluktuatif dalam era transisi tersebut sangat mempengaruhi perkembangan tata pemerintahan desa. Perkembangan tata pemerintahan desa yang sudah baik dalam era transisi kedua kembali meredup dalam era transisi ketiga seiring peran pemerintah supradesa yang dalam batas tertentu–walau tidak sebesar dan sekuat seperti dalam era transisi pertama—telah ikut menahan laju transformasi demokrasi dan otonomi desa. Dalam hal ini tampak masih belum adanya konsistensi dalam komitmen dan political will pemerintah untuk menerapkan kebijakan demokrasi dan otonomi yang mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa.
Simpulan penelitian ini adalah transformasi demokrasi dan otonomi dalam tata pemerintahan desa yang berupa implementasi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat telah dimulai sejak akhir era transisi pertama, mencapai puncak pada era transisi kedua, dan kembali menyurut pada era transisi ketiga. Transformasi demokrasi desa yang hakikatnya merupakan perubahan struktur, fungsi, dan mekanisme pemerintahan desa bisa menjadi lebih demokratis dengan tetap memperhatikan pelembagaan partisipasi politik warga, kontrol efektif lembaga perwakilan desa dan kekuatan kritis, transparansi dalam proses kebijakan desa, serta adanya akuntabilitas kepada masyarakat desa selaku pemilik kedaulatan. Transformasi otonomi desa bermakna penghormatan pluralitas, kearifan lokal, penerapan desentralisasi dan memberikan kewenangan kepada desa dalam menangani urusan yang secara asli memang menjadi kewenangannya dalam bingkai negara kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar